PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.
6 Des 2025
Pemkot Cimahi kirim SPPT PBB lewat WA blast, sehingga wajib pajak dapat melihat nilai dan batas bayar secara digital tanpa menunggu dokumen fisik.
Kemenkeu dan DJPP susun regulasi baru pengawasan wajib pajak, lengkapi SE‑05/PJ/2022, serta luncurkan AI Arvita dan superpotongan 200 % untuk donasi
Kemenkeu siapkan regulasi pengawasan WP, IKN beri deduksi pajak 200 persen untuk sumbangan, DJP luncurkan AI Arvita dan Coretax Simulator 2025.
5 Des 2025
Direktorat Jenderal Pajak catat 72.640 wajib pajak baru hasil ekstensifikasi 2024, turun 1,34% dari 2023. Terdaftar 79,35 juta wajib pajak.
UU PPSK dan PP 43/2025 mewajibkan perusahaan debitur bank melaporkan keuangan melalui PBPK, berlaku bagi entitas terkait secara bertahap.
Pemkab Lebak, Banten, akan menghapus PBB untuk lahan pertanian di bawah 5.000 m² mulai 2026. PAD yang hilang Rp5,35 miliar akan ditutupi dividen BUMD.
Kring Pajak menjelaskan bahwa PKP dicabut, wajib pajak tidak lagi harus membuat faktur kecuali ada kewajiban belum dipenuhi Pasal 70 ayat 4 PMK
Bupot Formulir BPA1 dan BPA2 adalah bukti pemotongan PPh 21 bagi pegawai tetap, PNS, TNI, Polri, yang harus diunggah ke coretax sebelum SPT pada 31
Menteri Keuangan Purbaya terbitkan PMK 78/2025, ganti PMK 37/2020, beri pedoman 5‑tahun perhitungan jabatan fungsional keuangan negara sesuai PANRB
LNSW pakai data untuk memantau kepatuhan dokumen ekspor‑impor, deteksi potensi underinvoicing, serta dukung penerimaan pajak dan bea cukai.
PMK 66/2018 s.d. 68/2023 mengatur pembekuan NPPBKC, syarat pencabutan, dan pemberlakuan kembali lewat keputusan hakim atau perbaikan dalam 60‑90 hari.
Panduan penerbitan Bukti Potong PPh 21 (BPA1) dan BPMP bagi pegawai yang berhenti lalu kembali bekerja dalam tahun yang sama, sesuai PMK 168/2023.