IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

PKP Dicabut, Wajib Pajak Masih Diminta Buat Faktur

5 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
PKP Dicabut, Wajib Pajak Masih Diminta Buat Faktur
Kring Pajak contact centre staff responding to taxpayer inquiryGambar: news.ddtc.co.id

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak menanggapi pertanyaan wajib pajak yang menyatakan tidak lagi berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak November 2025. Wajib pajak tersebut melaporkan masih harus membuat faktur pajak untuk bulan November, namun menu pembuatan faktur tidak muncul di aplikasi Coretax.

Kring Pajak menegaskan bahwa kewajiban membuat faktur berakhir bersamaan dengan diterbitkannya Surat Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Namun, jika terdapat data yang menunjukkan pajak belum dipenuhi, DJP dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai Pasal 70 ayat 4 PMK 81/2024.

Hal ini berarti wajib pajak yang sudah dicabut PKP tidak perlu lagi mengeluarkan faktur, kecuali ada tunggakan pajak. Kebijakan ini mengurangi beban administrasi, terutama bagi usaha kecil dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article