Bupot Formulir BPA1 dan BPA2: Pengertian, Pengguna, dan Batas
5 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Menjelang akhir tahun pajak, wajib pajak orang pribadi harus menyiapkan bukti pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 menggunakan formulir BPA1 atau BPA2. Formulir tersebut wajib diunggah melalui sistem coretax sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 31 Maret tahun berikutnya.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER‑11/PJ/2025, formulir BPA1 dipakai untuk pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun secara berkala, sedangkan BPA2 dipakai bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Kedua formulir harus dibuat untuk setiap masa pajak terakhir, yang dapat berupa bulan Desember atau bulan ketika penerima berhenti bekerja atau menerima pensiun, dan harus diberikan paling lambat satu bulan setelah masa tersebut berakhir.
BPA1 dan BPA2 menyajikan perhitungan PPh Pasal 21 tahunan serta selisih pajak kurang atau lebih dipotong, sehingga memudahkan wajib pajak mengisi SPT. Bagi perusahaan atau lembaga, penyusunan tepat waktu formulir ini memastikan kepatuhan administrasi dan menghindari sanksi pajak.
Sumber: DDTCNews