Kemenkeu siapkan regulasi pengawasan WP, IKN beri deduksi pajak
6 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Kementerian Keuangan bersama Ditjen Peraturan Perundang‑Undangan mengadakan rapat untuk menyelaraskan dan menyelesaikan regulasi khusus pengawasan kepatuhan wajib pajak (WP). Saat ini pengawasan belum diatur dalam PMK tertentu, namun DJP mengacu pada Surat Edaran SE‑05/PJ/2022 yang memberikan panduan end‑to‑end. Regulasi yang akan datang diharapkan memperkuat kerangka hukum.
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkenalkan deduksi pajak hingga 200 persen bagi perusahaan yang menyumbang secara strategis untuk fasilitas publik, sesuai PMK 28/2024. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan asisten virtual berbasis kecerdasan buatan bernama Arvita, yang membantu petugas menilai risiko pajak, termasuk aset kripto dan transfer pricing.
DJP juga menerbitkan 45 keputusan disiplin berat pada tahun 2024 dan menyediakan Simulator Coretax sebagai sarana edukasi daring bagi wajib pajak menjelang pelaporan SPT Tahunan 2025. Kedua langkah tersebut menegaskan komitmen otoritas dalam meningkatkan kepatuhan dan mempermudah proses pelaporan.
Sumber: DDTCNews