Kemenkeu Rancang Aturan Pengawasan Wajib Pajak serta
6 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang‑Undangan (DJPP) tengah menyusun draft Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengawasan Wajib Pajak. Draft tersebut dibahas dalam pertemuan akhir tahun untuk menyelaraskan regulasi yang belum ada secara khusus. Penyusunan regulasi ini menjelang masa pelaporan SPT Tahunan 2025.
Saat ini pengawasan wajib pajak mengacu pada Surat Edaran SE‑05/PJ/2022 yang mengatur proses mulai perencanaan hingga evaluasi. Direktorat Jenderal Pajak (DGT) juga memperkenalkan Arvita, asisten virtual berbasis kecerdasan buatan, untuk mengidentifikasi risiko pajak pada sektor tertentu, aset kripto, dan transfer pricing. Selain itu, Otoritas IKN menawarkan potongan pajak super hingga dua ratus persen bagi donatur strategis sesuai Reg.
Regulasi baru diharapkan memberi landasan hukum yang jelas bagi pengawasan dan menstandardisasi sanksi disiplin, termasuk pemecatan pegawai negeri sipil yang melanggar. Penggunaan Arvita dapat mempercepat deteksi potensi pelanggaran, sementara skema superpotongan diharapkan menarik investasi non‑profit ke infrastruktur IKN. Wajib pajak juga dapat berlatih mengisi SPT melalui Coretax Simulator sebelum masa pelaporan resmi.
Sumber: DDTCNews