IKLAN
Memuat slot top-leaderboard…
BeritaPajak

Penerbitan Bukti Potong PPh 21 bagi Pegawai yang Pindah Kerja

5 Desember 2025 • Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article…
Penerbitan Bukti Potong PPh 21 bagi Pegawai yang Pindah Kerja
Illustrasi proses penerbitan bukti potong pajakGambar: news.ddtc.co.id

Irma, staf administrasi pajak di sebuah perusahaan pertambangan, menanyakan prosedur penerbitan Bukti Potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap yang berhenti pada Juni 2025 dan kembali bekerja pada Oktober 2025. Pegawai tersebut telah menerima BPA1 untuk periode Januari‑Juni 2025. Ia ingin mengetahui cara membuat BPMP dan BPA1 untuk kedua periode tersebut.

Menurut PMK No 168/2023 dan PER‑11/PJ/2025, pemutusan kerja dalam tahun kalender menghasilkan dua rangkaian pemotongan pajak yang diproses terpisah. Untuk Januari‑Juni, pemberi kerja wajib mengeluarkan BPA1 paling lambat satu bulan setelah akhir masa pajak, sedangkan BPMP hanya diterbitkan sampai Mei karena Juni menjadi masa akhir BPA1. Pada Oktober‑Desember, pemberi kerja mengeluarkan BPMP untuk Oktober dan November serta BPA1 Desember yang mencakup seluruh periode Oktober‑Desember melalui sistem Coretax.

Jika pegawai menyerahkan BPA1 Januari‑Juni kepada pemberi kerja baru, sistem Coretax akan menggabungkan penghasilan dan pajak terpotong sehingga perhitungan SPT tahunan menjadi akurat dan menghindari risiko kurang bayar akibat tarif progresif. Tanpa penggabungan, masing‑masing BPA1 berdiri terpisah dan pegawai harus mengkonsolidasinya sendiri saat melaporkan SPT, yang dapat menimbulkan beban pajak ganda. Kepatuhan pada prosedur ini penting bagi perusahaan dan karyawan untuk memastikan pemotongan PPh 21 sesuai peraturan.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article…

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article…