Pemkot Cimahi Kirim SPPT PBB lewat WA Blast
6 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Pemkot Cimahi mulai mengirim Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada wajib pajak melalui pesan WhatsApp massal pada 6 Desember 2025. Pengiriman ini menggantikan pengiriman dokumen fisik tradisional.
Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa WA blast memungkinkan wajib pajak langsung melihat nilai PBB dan tanggal jatuh tempo secara online. Bagi wajib pajak yang belum terdaftar secara lengkap atau tidak familiar dengan layanan digital, SPPT tetap akan dikirim dalam bentuk fisik.
Setelah menerima SPPT, wajib pajak dapat membayar PBB secara elektronik menggunakan QRIS atau virtual account, sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak. Pajak harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal pengiriman SPPT, menegaskan pentingnya kepatuhan tepat waktu.
Sumber: DDTCNews