PMK 78/2025 Atur Kebutuhan Jabatan Fungsional Keuangan
5 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78/2025 pada 20 November 2025. PMK tersebut menggantikan PMK No 37/2020 dan menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional di bidang keuangan negara.
Pedoman ini disusun untuk menyesuaikan kebijakan nasional tentang tata kelola jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No 11/2023. Perhitungan kebutuhan dilakukan secara akurat, holistik, dan sistematis, dengan proyeksi beban kerja selama lima tahun. Jabatan yang tercakup meliputi analis keuangan, pengawas, penilai, pelelang, serta posisi di Direktorat Jenderal Pajak seperti penilai pajak dan pemeriksa.
Hasil perhitungan akan menjadi dasar pengajuan, penetapan, dan pengangkatan jabatan fungsional oleh kementerian maupun lembaga pemerintah. Dengan standar yang seragam, regulasi ini diharapkan meningkatkan efisiensi perencanaan sumber daya manusia di sektor keuangan negara.
Sumber: DDTCNews