IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

LNSW Perkuat Pengawasan Cegah Underinvoicing Ekspor Impor

5 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
LNSW Perkuat Pengawasan Cegah Underinvoicing Ekspor Impor
Screenshot of LNSW monitoring dashboardGambar: news.ddtc.co.id

JAKARTA, 5 Desember 2025 – Lembaga National Single Window (LNSW) meluncurkan langkah pencegahan praktik underinvoicing dengan memantau kepatuhan dokumen ekspor‑impor secara real‑time. Petugas LNSW memanfaatkan data terintegrasi yang dikirimkan oleh pengguna jasa untuk mendeteksi penyimpangan nilai barang.

Underinvoicing (pelaporan nilai barang di bawah nilai sebenarnya) dapat mengurangi penerimaan pajak dan bea cukai. LNSW mengumpulkan superset data—mulai dari dokumen kepabeanan hingga izin karantina—untuk menilai tingkat kepatuhan. Deteksi langsung tetap menjadi tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sementara LNSW menyediakan infrastruktur data.

Kepala LNSW Oza Olavia menegaskan bahwa pemantauan ini bukan untuk mengumpulkan pendapatan, melainkan meningkatkan kepatuhan eksportir dan importir. LNSW berencana mengintegrasikan kecerdasan buatan (AI) dalam analisis data, yang diharapkan mempercepat identifikasi pola pelanggaran. Peningkatan kepatuhan diharapkan mendukung optimalisasi penerimaan negara dari pajak, bea cukai, dan PNBP.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article