Pembekuan NPPBKC: Syarat dan Mekanisme Pemberlakuan Kembali
5 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat membekukan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sesuai dengan PMK No. 66/2018 sampai dengan PMK No. 68/2023.
Pembekuan dapat dilakukan bila terdapat bukti permulaan pelanggaran pidana cukai, tidak terpenuhinya persyaratan perizinan, berada di bawah pengawasan kurator, tidak menyediakan fasilitas yang memadai, atau menyampaikan data tidak benar. NPPBKC yang dibekukan dapat diberlakukan kembali jika muncul putusan hakim yang menyatakan tidak bersalah, atau dalam 60 hari tidak ada cukup bukti untuk penyidikan, serta setelah pemenuhan persyaratan tertentu dalam jangka waktu 90 hari.
Bagi pelaku usaha BKC, pemahaman atas mekanisme pencabutan dan pemberlakuan kembali penting untuk menjaga kelangsungan operasional dan kepatuhan fiskal. Meskipun NPPBKC dapat diaktifkan kembali, otoritas bea cukai tetap berhak mencabutnya sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang‑Undang Cukai.
Sumber: DDTCNews