PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.
5 Des 2025
China (CAC) mengumumkan penutupan akun influencer yang melanggar pajak, termasuk penutupan streaming pada dua akun di Douyin dan Kuaishou.
Provinsi Nusa Tenggara Timur beri potongan PKB hingga 29% dan hapus denda, berlaku sampai 31 Desember 2025, dorong pembayaran waktu dan tingkatkan
BPS akan memecah kode HS untuk produk kecantikan maklon luar negeri, mulai 2026, guna memetakan asal dan mendukung produksi dalam negeri.
Kemenkeu beri insentif pajak 2‑3 tahun untuk restrukturisasi BPI Danantara UU BUMN Pasal 89A, penolakan penghapusan pajak sebelum 2023.
Direktorat Jenderal Pajak merilis mekanisme klarifikasi bagi pengusaha kena pajak yang mengalami penonaktifan akses, menjelaskan prosedur pengajuan,
KPP Pratama Kotabumi dan KP2KP Menggala adakan sosialisasi Coretax 13 Nov 2025, tekankan email/HP cocok dan kode otorisasi untuk pelaporan pajak
Pengadilan Pajak menolak koreksi nilai impor pada sengketa transfer pricing, ungkap perbedaan pajak‑cukai dan usulkan audit bersama kepastian hukum.
KP3SKP minta peserta USKP IV/2025 yang absen ujian force majeure kirim penjelasan paling lambat 5 Des 2025 12.00 WIB, untuk terhindar penalti tiga
Mauritius akan memungut PPN 15 persen atas layanan asing via PMSE mulai 1 Januari 2026, perusahaan dengan omzet di atas MUR 6 juta wajib mendaftar.
QDMTT tetap dapat diterapkan meski G‑7 setuju aturan pajak global; DJP catat 627 laporan gratifikasi senilai Rp961,73 juta dan tunjuk 5 perusahaan
4 Des 2025
Direktorat Jenderal Pajak melaporkan 627 kasus gratifikasi 2024 ke KPK dengan nilai hampir satu miliar rupiah, naik dari 491 kasus tahun sebelumnya.
Berita menjelaskan persyaratan pengajuan penggunaan nilai buku pada pengalihan harta, termasuk dokumen, batas waktu, dan prosedur verifikasi pajak.