Perusahaan Debitur Bank Wajib Lapor Keuangan lewat PBPK
5 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Perusahaan yang menjadi debitur bank, termasuk perusahaan manufaktur di Jakarta, diwajibkan melaporkan laporan keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Kewajiban ini diatur dalam Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2025.
Pasal 271 ayat (1) UU PPSK menyebutkan bahwa pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang berinteraksi dengan sektor keuangan harus menjadi pelapor. PP 43/2025 memperluas definisi tersebut, mencakup entitas yang melakukan pembukuan serta debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan emiten. Dengan demikian, perusahaan yang meminjam dana bank termasuk dalam kategori wajib pelaporan.
Perusahaan harus menyiapkan laporan keuangan oleh penyusun yang kompeten, mengirimkan dokumen beserta bukti pendukung melalui PBPK, dan menandatangani pernyataan komitmen atas keakuratan data. Kegagalan memenuhi kewajiban dapat berujung pada sanksi administratif yang akan ditetapkan oleh otoritas terkait. Implementasi bertahap ini meningkatkan transparansi keuangan dan mendukung kepatuhan pajak bagi wajib pajak.
Sumber: DDTCNews