IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Pemkab Lebak Bebaskan PBB Sawah <5.000 m² Mulai 2026

5 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Pemkab Lebak Bebaskan PBB Sawah <5.000 m² Mulai 2026
Map of Lebak Regency highlighting rice fieldsGambar: news.ddtc.co.id

Pemkab Lebak, Banten, akan memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan pertanian seluas kurang dari 5.000 meter persegi, efektif tahun 2026. Keputusan ini diumumkan oleh Bupati Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya pada 5 Desember 2025.

Awalnya diperkirakan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp10 miliar, namun setelah koreksi data angka tersebut turun menjadi Rp5,35 miliar. Pemerintah berencana menutupinya dengan pendapatan lain, terutama dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta memanfaatkan ketentuan UU No 1/2022 yang memberikan tarif PBB lebih rendah untuk lahan produksi pangan.

Langkah ini diharapkan meningkatkan daya beli petani, yang menjadi tulang punggung ekonomi Lebak, sekaligus mendorong BUMD meningkatkan kinerjanya. Kebijakan ini menunjukkan komitmen daerah dalam menyeimbangkan fiskal dan dukungan sektor pertanian.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article