DJP Catat Penurunan Penambahan Wajib Pajak Ekstensifikasi 2024
5 Desember 2025 • Ben Asmadeus
IKLAN
Memuat slot ad-top-article…

Direktorat Jenderal Pajak mencatat penambahan 72.640 wajib pajak baru hasil ekstensifikasi pada 2024, turun 1,34% dibanding 73.631 pada 2023.
Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan NPWP. Data eksternal, internal, dan hasil pengumpulan data lapangan (KPDL) dijadikan sumber untuk Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE).
Pada 2024 total wajib pajak terdaftar mencapai 79,35 juta, terdiri atas 5,12 juta badan, 73,34 juta orang pribadi, dan 878.472 instansi pemerintah, mencerminkan ukuran basis pajak nasional.
IKLAN
Memuat slot ad-mid-article…
Sumber: DDTCNews
Bagikan
IKLAN
Memuat slot ad-below-article…