PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.
12 Des 2025
Direktorat Jenderal Pajak menandatangani MoU dengan otoritas pajak Korea Selatan untuk bantu penagihan pajak, sesuai PMK 61/2023 dan konvensi MAAC.
Kementerian ESDM melalui Keputusan No 391.K/MB.01/MEM.B/2025 menetapkan denda administratif hingga Rp6,5 miliar per hektare untuk tambang nikel di
DJP melaporkan PKM menghasilkan Rp57,46 triliun, atau 2,97 % dari total penerimaan pajak 2024 senilai Rp1.931,61 triliun, menargetkan wajib pajak
DJBC perkenalkan mesin X‑ray radiation portal monitor di Pelabuhan Tanjung Priok, serta luncurkan SSR‑Mobile dan Trade AI untuk mempercepat
Menteri Keuangan Purbaya tandatangani PMK 85/2025 yang mengatur PSAP Akrual No 20 Agrikultur, berlaku 10 Desember 2025 dan dipakai mulai anggaran
Kementerian Keuangan mengumumkan tarif bea keluar untuk emas batangan, koin, perhiasan, dan emas mentah, dengan tarif berbeda sesuai kategori.
Presiden Prabowo menandatangani UU Kepariwisataan No 18/2025, menambah Pasal 17A yang mengatur insentif fiskal (contoh: keringanan pajak) dan
Kanwil DJP Jawa Barat II menahan MW, komisaris PT SI, di Lapas Perempuan Jakarta karena utang pajak Rp21,15 miliar serta biaya penagihan, setelah
NTS Korea Selatan akan mulai 2026 mengizinkan wajib pajak, termasuk perusahaan dan pengusaha perorangan, memilih tanggal audit rutin dengan
Direktorat Jenderal Pajak catat tunggakan tiga triliun rupiah di sektor mineral dan batu bara, dan siapkan pertukaran data properti mulai 2029.
11 Des 2025
Direktorat Jenderal Pajak melaporkan tunggakan pajak minerba sebesar 3 triliun rupiah, dapat bertambah setelah sengketa pajak selesai di pengadilan.
PMK No 80/2025 menetapkan bea keluar atas ekspor emas dengan tarif 7,5‑15 persen, berlaku sejak 23 Desember 2025, untuk hilirisasi mineral.