UU Kepariwisataan 2025 Atur Insentif Fiskal dan Nonfiskal
12 Desember 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA, 12 Desember 2025 – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang‑Undang Kepariwisataan No 18/2025, perubahan ketiga atas UU Kepariwisataan, setelah DPR mengesahkan RUU pada 2 Oktober 2025. Undang‑undang tersebut resmi berlaku setelah penandatanganan.
Pasal 17A yang disisipkan mengatur pemberian insentif fiskal, yaitu kebijakan perpajakan atau pembiayaan yang mengurangi beban biaya operasional, serta insentif non‑fiskal, seperti penyederhanaan perizinan, kemudahan imigrasi, dan penyediaan infrastruktur pendukung. Kedua jenis insentif diberikan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Penetapan insentif bertujuan mendukung pertumbuhan industri pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
Penerapan insentif diharapkan menurunkan biaya investasi dan operasional bagi pelaku usaha pariwisata, sekaligus mempercepat proses perizinan. Dampak positif tersebut dapat meningkatkan daya saing sektor pariwisata Indonesia di pasar global.
Sumber: DDTCNews