IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

UU Kepariwisataan 2025 Atur Insentif Fiskal dan Nonfiskal

12 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
UU Kepariwisataan 2025 Atur Insentif Fiskal dan Nonfiskal
Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU Kepariwisataan 2025Gambar: news.ddtc.co.id

JAKARTA, 12 Desember 2025 – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang‑Undang Kepariwisataan No 18/2025, perubahan ketiga atas UU Kepariwisataan, setelah DPR mengesahkan RUU pada 2 Oktober 2025. Undang‑undang tersebut resmi berlaku setelah penandatanganan.

Pasal 17A yang disisipkan mengatur pemberian insentif fiskal, yaitu kebijakan perpajakan atau pembiayaan yang mengurangi beban biaya operasional, serta insentif non‑fiskal, seperti penyederhanaan perizinan, kemudahan imigrasi, dan penyediaan infrastruktur pendukung. Kedua jenis insentif diberikan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Penetapan insentif bertujuan mendukung pertumbuhan industri pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

Penerapan insentif diharapkan menurunkan biaya investasi dan operasional bagi pelaku usaha pariwisata, sekaligus mempercepat proses perizinan. Dampak positif tersebut dapat meningkatkan daya saing sektor pariwisata Indonesia di pasar global.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article