PMK 80/2025 Tetapkan Bea Keluar Emas dengan Tarif 7,5‑15 Persen
11 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Peraturan Menteri Keuangan No 80/2025 yang menetapkan bea keluar (export duty) atas ekspor emas. Peraturan tersebut diundangkan pada 9 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 23 Desember 2025.
Bea keluar diberlakukan untuk memastikan pasokan emas dalam negeri, menjaga stabilitas harga komoditas, dan mendukung program hilirisasi (pengolahan lanjutan) produk mineral. Tarifnya bervariasi antara tujuh setengah persen hingga lima belas persen, tergantung jenis emas dan harga referensi per troy ounce (USD 2.800‑3.200 atau lebih).
Bagi eksportir, bea ini menambah biaya produksi dan mempengaruhi margin keuntungan, sementara pemerintah berharap kebijakan ini meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Implementasinya akan diatur sesuai peraturan energi, sumber daya mineral, dan perdagangan yang berlaku.
Sumber: DDTCNews