IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

PMK 80/2025 Tetapkan Bea Keluar Emas dengan Tarif 7,5‑15 Persen

11 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
PMK 80/2025 Tetapkan Bea Keluar Emas dengan Tarif 7,5‑15 Persen
Illustrasi Peraturan Menteri Keuangan No 80/2025 tentang bea keluar emasGambar: news.ddtc.co.id

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Peraturan Menteri Keuangan No 80/2025 yang menetapkan bea keluar (export duty) atas ekspor emas. Peraturan tersebut diundangkan pada 9 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 23 Desember 2025.

Bea keluar diberlakukan untuk memastikan pasokan emas dalam negeri, menjaga stabilitas harga komoditas, dan mendukung program hilirisasi (pengolahan lanjutan) produk mineral. Tarifnya bervariasi antara tujuh setengah persen hingga lima belas persen, tergantung jenis emas dan harga referensi per troy ounce (USD 2.800‑3.200 atau lebih).

Bagi eksportir, bea ini menambah biaya produksi dan mempengaruhi margin keuntungan, sementara pemerintah berharap kebijakan ini meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Implementasinya akan diatur sesuai peraturan energi, sumber daya mineral, dan perdagangan yang berlaku.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article