DJP dan NTS Korea Selatan Sepakati MoU Bantuan Penagihan Pajak
12 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan National Tax Service (NTS) Korea Selatan pada pertemuan Komisioner Indonesia‑Korea ke‑12 di Jakarta, 9 Desember 2025. MoU tersebut mencakup bantuan penagihan pajak lintas negara atas permintaan DJP.
Menurut NTS, kerja sama ini memungkinkan otoritas Korea Selatan menyita aset wajib pajak Indonesia yang berada di wilayahnya untuk menagih utang pajak yang sah. Bantuan penagihan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 61/2023 dan mengikuti ketentuan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC) yang telah diratifikasi Indonesia. MoU merinci prosedur, cakupan, serta standar pelaksanaan penagihan.
Kerja sama diharapkan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan mencegah penyembunyian aset di luar negeri, tanpa mencakup pajak yang dikecualikan seperti pajak warisan atau cukai. Bagi wajib pajak, hal ini berarti kemungkinan penyitaan aset di Korea Selatan bila terdapat tunggakan pajak yang terbukti. Implementasinya akan dipantau oleh DJP sesuai mekanisme yang telah disepakati.
Sumber: DDTCNews