Menteri Keuangan Luncurkan PSAP Akrual No 20 untuk Agrikultur
12 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 85/2025 pada 10 Desember 2025. Peraturan tersebut mengatur Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual No 20 khusus sektor agrikultur.
PSAP ini menetapkan perlakuan akuntansi untuk aset biologis selain tanaman produktif dan untuk produk agrikultur saat dipanen, serta mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan dalam laporan keuangan entitas pemerintah. Namun, tanah, aset tidak berwujud, aset biologis habis pakai, dan hak guna atas tanah tidak termasuk dalam ruang lingkup.
Meskipun PMK 85/2025 sudah berlaku, PSAP Berbasis Akrual No 20 akan mulai dipakai untuk penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran mulai tahun anggaran 2027, memberikan standar yang lebih konsisten bagi entitas publik yang terlibat dalam agrikultur.
Sumber: DDTCNews