Direktorat Jenderal Pajak Sandera Wajib Pajak Utang 21 Miliar
12 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Kanwil DJP Jawa Barat II menahan MW, komisaris sekaligus pemegang saham PT SI, di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada 12 Desember 2025. Penahanan dilakukan karena MW memiliki tunggakan pajak sebesar Rp21,15 miliar.
Utang tersebut belum dibayar sejak 2021 dan telah dilengkapi dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk tahun 2022‑2023. Sebelumnya KPP Pratama Cikarang Selatan melakukan serangkaian penagihan, termasuk surat teguran, surat paksa, pemblokiran rekening, dan pencegahan transfer ke luar negeri, sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) yang mengizinkan penyanderaan bagi wajib pajak dengan utang ≥ Rp100 juta.
Penahanan dapat berlangsung maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang enam bulan lagi, dengan harapan MW melunasi utang beserta biaya penagihan. Kasus ini menjadi peringatan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban tepat waktu.
Sumber: DDTCNews