Korea Selatan Izinkan WP Pilih Tanggal Mulai Audit Pajak
12 Desember 2025 • Ben Asmadeus

National Tax Service (NTS) Korea Selatan mengumumkan bahwa mulai tahun depan wajib pajak dapat menentukan tanggal dimulainya pemeriksaan pajak rutin. Pengumuman disampaikan oleh Kepala NTS Lim Kwang‑hyun pada 12 Desember 2025 di Seoul.
Saat ini tanggal audit ditetapkan oleh otoritas, kecuali dalam keadaan khusus seperti bencana alam. Dalam skema baru, perusahaan dan pengusaha perorangan dapat memilih tanggal audit dalam jangka tiga bulan, dengan pemberitahuan 20 hari sebelum pelaksanaan, sementara audit khusus karena dugaan penggelapan tidak dapat dipilih.
Kebijakan ini diharapkan meminimalkan gangguan operasional, misalnya menghindari bentrok dengan rapat pemegang saham atau musim pelaporan keuangan. NTS juga menargetkan pembentukan tim 2.000 orang untuk menagih 1,33 juta wajib pajak berutang total KRW 110 triliun (sekitar Rp 1.300 triliun) dalam tiga tahun ke depan.
Sumber: DDTCNews