DJP Ungkap Tunggakan Tiga Triliun di Minerba, Tukar Data Properti
12 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa tunggakan pajak dari perusahaan tambang mineral dan batu bara pada tahun anggaran ini mencapai sekitar tiga triliun rupiah. Angka tersebut mencerminkan kewajiban yang belum dibayar oleh pelaku usaha di sektor tersebut.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa nilai tunggakan dapat bertambah seiring penyelesaian sengketa pajak di tingkat keberatan maupun banding. DJP juga sedang menyiapkan pertukaran data kepemilikan properti lintas yurisdiksi secara otomatis berdasarkan IPI MCAA, yang direncanakan mulai tahun 2029, dengan memperkuat basis data dan koordinasi antar lembaga.
Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk individu berpendapatan tinggi, serta mendukung keberlanjutan penerimaan negara. Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempertimbangkan pelonggaran masa pembayaran pita cukai menjadi 90 hari pada 2026 untuk membantu industri tembakau.
Sumber: DDTCNews