Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar Beserta Tarifnya
12 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Kementerian Keuangan Indonesia pada 12 Desember 2025 mengeluarkan regulasi terbaru mengenai bea keluar untuk ekspor emas. Regulasi tersebut memuat daftar jenis emas yang dikenakan bea serta tarif masing‑masing. Pengumuman disampaikan melalui situs resmi kementerian.
Emas yang termasuk dalam pengenaan bea meliputi emas batangan, koin, perhiasan, dan emas mentah. Tarif bea keluar bervariasi tergantung pada kategori dan tingkat kemurnian, dengan tarif yang lebih tinggi untuk produk bernilai jual tinggi. Kebijakan ini bertujuan melindungi pasokan emas dalam negeri serta menambah penerimaan negara.
Bagi eksportir, tarif baru berarti penyesuaian biaya dan kebutuhan untuk menghitung bea sebelum pengiriman. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan dokumen dan pelaporan yang tepat. Dampak jangka pendek dapat terlihat pada harga ekspor emas dan volume perdagangan.
Sumber: DDTCNews