PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.
13 Des 2025
Direktorat Jenderal Pajak mengundang bank Himbara dan BSI ke sosialisasi aktivasi Coretax, sistem yang akan dipakai pelaporan SPT 2025 mulai 2026.
Jamaika mengusulkan revisi UU Pajak Penghasilan untuk membebaskan pajak hingga J$200.000 bagi korban Badai Melissa, mendukung pemulihan pasca bencana.
Pajak atur restitusi pajak tidak terutang (PPYSTT) PMK 81/2024; kini wajib pajak dapat mengajukan daring di Coretax dengan enam alasan.
NTS Korea laporkan keterlambatan restitusi PPN bagi perusahaan Korea di Indonesia, dibahas dengan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto 13 Des 2025.
Pemerintah Kota Bekasi melaporkan sekitar 10.000 ASN masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor; Bapenda meminta verifikasi dan pembayaran
Direktorat Bea Cukai mengatur prosedur pembatalan Pemberitahuan Ekspor Barang, termasuk syarat, dokumen, batas waktu, dan sanksi bagi eksportir.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pajak minerba dan sawit belum optimal; pemerintah bentuk Satgas PKH untuk denda dan revisi pajak.
Presiden Bolivia Rodrigo Paz rencanakan hapus empat pajak, termasuk pajak kekayaan dan pajak transaksi keuangan, untuk kurangi beban dan defisit.
DJBC menegaskan tidak ada aksi borong pita cukai 2026 karena CHT dan HJE tetap, serta sediakan 25 juta lembar pita untuk tembakau dan minuman alkohol.
Kementerian Sosial mengingatkan KPM agar tidak memakai BLTS Rp900.000 untuk rokok, kredit motor, atau judi online, melainkan untuk kebutuhan pokok.
Kantor Pajak Indonesia catat tunggakan pajak bara; cukai minuman manis kemasan dapat diberlakukan 2026 bila pertumbuhan ekonomi melampaui enam persen.
Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan wajib pajak menyimpan data untuk cek kepatuhan, menyoroti pajak batu bara yang belum dibayar, impor balpres