IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

ESDM Tetapkan Denda Administratif untuk Tambang di Kawasan Hutan

12 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
ESDM Tetapkan Denda Administratif untuk Tambang di Kawasan Hutan
Menteri Bahlil Lahadalia menyampaikan keputusan denda tambang di konferensi pers ESDMGambar: news.ddtc.co.id

Jakarta, 12 Desember 2025 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan Keputusan Menteri No 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan tambang di kawasan hutan. Menteri Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak pelanggar, terutama yang merugikan masyarakat.

Penetapan denda didasarkan pada Pasal 43A PP 45/2025 dan hasil kesepakatan Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan). Denda tertinggi dikenakan untuk tambang nikel, yaitu Rp6,5 miliar per hektare, sementara bauksit Rp1,7 miliar, timah Rp1,2 miliar, dan batu bara Rp354 juta per hektare.

Denda administratif akan ditagih oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada sektor energi dan mineral. Kebijakan ini diharapkan memperkuat penegakan hukum, melindungi lingkungan hutan, dan menambah penerimaan negara.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article