DJP Ingatkan Wajib Pajak Cek Kepatuhan di Batu Bara dan Balpres
13 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan sejumlah penambang batu bara yang terdaftar belum menyetorkan pajak ke kas negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan akan memeriksa kepatuhan pajak pelaku impor pakaian bekas (balpres) yang diduga melanggar. Ia juga menyatakan rencana penerapan cukai minuman bersugar bila pertumbuhan ekonomi melampaui 6% pada semester kedua 2026.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Ihsan Priyawibawa, menyebut tantangan utama adalah mengawasi struktur biaya (cost of goods sold) yang bervariasi antar perusahaan tambang. Menurutnya, pihak yang mendukung balpres sering mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) nihil tanpa pembayaran pajak. Komisi XI DPR menyetujui bea keluar atas ekspor emas dan batu bara untuk meningkatkan penerimaan negara.
Upaya pengawasan dan penegakan pajak diharapkan memperkuat penerimaan negara dan menurunkan defisit anggaran. Jika pertumbuhan ekonomi mencapai target, cukai minuman manis akan diberlakukan pada paruh kedua 2026. Kebijakan bea keluar juga akan dipantau melalui indikator kinerja utama untuk memastikan nilai tambah domestik.
Sumber: DDTCNews