Kementerian Sosial Larang Penggunaan BLTS untuk Rokok dan Kredit
13 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Kementerian Sosial melalui Menteri Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengimbau keluarga penerima manfaat (KPM) agar tidak menyalahgunakan bantuan langsung tunai sementara (BLTS) senilai Rp900.000. Pernyataan disampaikan di Jakarta pada 13 Desember 2025.
BLTS diberikan untuk memenuhi kebutuhan pokok KPM, yang mencakup 28 juta keluarga dari target 35 juta di desil 1‑4. Menteri menegaskan bantuan tidak boleh dipakai untuk membeli rokok, kredit sepeda motor, atau judi online, melainkan untuk kebutuhan dasar seperti pendidikan anak atau usaha kecil.
Anggaran BLTS bersumber dari APBN, dengan sekitar 70 % pendapatan negara berasal dari pajak. Penegakan penggunaan yang tepat diharapkan meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Sumber: DDTCNews