Indonesia Catat Tunggakan Pajak Bara dan Cukai Minuman Manis
13 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Pada 13 Desember 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DGT) dan Kementerian Keuangan mengumumkan langkah pengawasan pajak pada sektor batu bara, impor pakaian bekas, serta rencana cukai minuman manis dalam kemasan. DGT mencatat bahwa sejumlah perusahaan tambang batu bara belum menyetorkan pajak ke Kas Negara.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Pendapatan Pajak, Ihsan Priyawibawa, menjelaskan bahwa memantau struktur biaya (cost of goods sold) menjadi tantangan utama dalam menilai kepatuhan sektor batu bara. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menambahkan bahwa importir pakaian bekas melaporkan pengembalian pajak nihil, dan cukai minuman manis dapat diberlakukan pada paruh kedua 2026 bila pertumbuhan ekonomi melampaui enam persen.
Komisi XI DPR menyetujui penerapan bea ekspor pada emas dan batu bara sebagai upaya meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi defisit anggaran. Kebijakan tersebut diharapkan dilengkapi dengan indikator kinerja utama (KPI) untuk menambah nilai tambah serta menjaga keberlanjutan pasokan dalam negeri.
Sumber: DDTCNews