Enam Alasan Pengembalian Pajak Lebih Bayar di Coretax
13 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No 81/2024 pada 13 Desember 2025 untuk mengatur kembali restitusi kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT). Aturan tersebut dapat diakses melalui portal Coretax.
Menurut Pasal 17 ayat (2) Undang‑Undang KUP, restitusi PPYSTT dilakukan melalui proses penelitian, bukan pemeriksaan. Coretax menyediakan menu Formulir Restitusi Pajak di bawah submenu Pembayaran, memungkinkan pengajuan secara elektronik. Pada halaman tersebut terdapat enam pilihan alasan, antara lain untuk UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta, saldo deposit, pelaporan, SPT, dokumen faktur, dan sisa pembayaran sebelumnya.
Dengan pilihan alasan yang terstandarisasi, wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi secara lebih cepat dan transparan. Kebijakan ini diharapkan mempercepat pengembalian dana bagi wajib pajak, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah.
Sumber: DDTCNews