Kendala Restitusi PPN bagi Perusahaan Korea di Indonesia
13 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Otoritas Pajak Korea Selatan (National Tax Service/NTS) menyatakan bahwa perusahaan Korea yang beroperasi di Indonesia mengalami keterlambatan pencairan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini diungkapkan dalam pertemuan dengan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 13 Desember 2025, yang merupakan bagian dari 12th Korea‑Indonesia Commissioners’ Meeting di Jakarta.
Komisaris NTS Lim Kwanghyun menyampaikan masalah tersebut secara langsung kepada Bimo dan meminta dukungan aktif dari otoritas pajak Indonesia. Ia juga mengusulkan penggunaan prosedur perjanjian bilateral (Mutual Agreement Procedure/MAP) untuk menyelesaikan potensi pajak berganda, sementara Undang‑Undang KUP mengatur batas maksimal 12 bulan bagi keputusan restitusi dan menyediakan mekanisme percepatan bagi wajib pajak tertentu.
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak, restitusi yang dicairkan Januari‑Oktober 2025 mencapai Rp340,52 triliun, naik 36,4 % dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan PPN menyumbang Rp238,86 triliun. Penundaan restitusi dapat memengaruhi likuiditas perusahaan Korea, menekankan pentingnya koordinasi bilateral dalam penyelesaian pajak.
Sumber: DDTCNews