IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

DJP Ajak Bankir Aktifkan Coretax untuk SPT 2025

13 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
DJP Ajak Bankir Aktifkan Coretax untuk SPT 2025
DGT officials presenting Coretax activation briefing to bankersGambar: news.ddtc.co.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengundang bank anggota Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI) ke sosialisasi aktivasi Coretax pada 13 Desember 2025. Acara tersebut merupakan bagian dari upaya DJP menjelang pelaporan SPT Tahunan 2025 yang akan dipindahkan ke sistem Coretax mulai 2026.

Coretax adalah sistem terintegrasi yang mengelola data pajak internal dan eksternal, serta memerlukan pendaftaran akun, aktivasi, dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE) sebagai tanda tangan digital. Pada sosialisasi, petugas DJP memandu peserta melakukan registrasi, aktivasi, serta memperingatkan bahaya penipuan aplikasi palsu yang mengatasnamakan Coretax.

Implementasi Coretax diharapkan mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan SPT dan memungkinkan pengawasan lebih efektif, termasuk pada pasangan suami istri yang kini dapat dipantau melalui NIK. Wajib pajak dapat mencoba simulasi pelaporan melalui situs simulasi SPT yang disediakan DJP.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article