Dirjen Pajak Soroti Kendala Pemajakan Minerba dan Sawit
13 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pada 13 Desember 2025 bahwa masalah pemajakan sektor mineral dan batu bara (minerba) serta kelapa sawit belum terselesaikan. Ia menilai Indonesia belum sepenuhnya mengamankan nilai tambah (value added) dari kedua sektor strategis tersebut.
Menurut Bimo, kendala tersebut berakar pada kurangnya penerapan Pasal 33 Undang‑Undang Dasar 1945, yang mengamanatkan negara menguasai sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintah menanggapi dengan reformasi tata kelola melalui pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menekankan efek pencegahan sebelum perbaikan.
Satgas PKH akan mengenakan denda atas penebangan hutan ilegal oleh perusahaan minerba dan sawit, serta menghitung kembali Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang belum dilaporkan. Langkah ini diharapkan meningkatkan penerimaan pajak, memperbaiki mekanisme ekspor‑impor, dan menegakkan kontrol negara atas sumber daya strategis.
Sumber: DDTCNews