DJBC Tegaskan Tidak Ada Borong Pita Cukai 2026
13 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan tidak ada aksi borong pita cukai (forestalling) oleh perusahaan rokok pada akhir tahun 2025. Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, di Jakarta pada 13 Desember 2025.
Forestalling biasanya terjadi bila pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau harga jual eceran (HJE) pada tahun berikutnya. Pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan CHT dan HJE rokok pada 2026, sehingga ketentuan tarif tetap mengacu pada PMK No. 96/2024 dan PMK No.
DJBC telah mencetak hampir 25 juta lembar pita cukai desain 2026, terdiri atas 24,3 juta lembar untuk produk tembakau dan 310.000 lembar untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Distribusi pita cukai ini akan dimulai awal 2026, memastikan kepatuhan pajak tanpa gangguan harga bagi produsen dan konsumen.
Sumber: DDTCNews