Ketentuan Pembatalan Pemberitahuan Ekspor Barang di Indonesia
13 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Bea Cukai mengeluarkan ketentuan pembatalan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Ketentuan ini mengatur prosedur bagi eksportir yang perlu membatalkan PEB setelah pengajuan.
Pembatalan dapat dilakukan bila terjadi pembatalan pesanan, kesalahan data, atau perubahan rute pengiriman. Eksportir harus mengajukan permohonan secara tertulis beserta dokumen pendukung seperti surat pembatalan pembeli dan bukti pembayaran, dan mengirimnya ke kantor pabean dalam waktu 7 hari kerja sejak keputusan pembatalan.
Ketentuan ini memberi kepastian hukum, mengurangi beban administratif, dan menghindari sanksi administratif bagi eksportir yang tidak mematuhi prosedur. Pengawasan lebih ketat diharapkan meningkatkan akurasi data perdagangan internasional.
Sumber: DDTCNews