IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Jamaika Usulkan Insentif Pajak bagi Korban Badai Melissa

13 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Jamaika Usulkan Insentif Pajak bagi Korban Badai Melissa
Jamaican officials discuss tax relief for disaster victimsGambar: news.ddtc.co.id

Pemerintah Jamaika mengusulkan revisi Undang‑Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memberikan insentif pajak kepada warga yang terdampak Badai Melissa. RUU tersebut dibahas pada 13 Desember 2025 setelah badai kategori 5 melanda wilayah barat daya negara pada 28 Oktober 2025.

Menteri Keuangan Fayval Williams menjelaskan bahwa revisi mencakup pembebasan pajak atas penghasilan hingga J$200.000 yang diterima korban atau santunan yang diberikan perusahaan kepada karyawan. Saat ini tidak ada ketentuan hukum yang mengatur pembebasan pajak untuk santunan bencana, sehingga perubahan ini dimaksudkan menutup celah tersebut.

Jika disahkan, kebijakan ini akan memungkinkan pemberi kerja memberikan santunan tanpa beban pajak bagi karyawan, mempercepat pemulihan rumah tangga dan mengurangi tekanan ekonomi pasca bencana. Pemerintah juga akan mewajibkan pelaporan santunan beserta bukti pendukung untuk memastikan manfaat terbatas pada korban yang benar‑benar membutuhkan.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article