PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.
6 Nov 2025
Polri selidiki lonjakan 278% ekspor fatty matter yang mengandung CPO, diduga untuk menghindari bea keluar dan pungutan ekspor.
DJBC menghentikan ekspor 87 kontainer fatty matter minyak sawit senilai Rp28,7 miliar karena tidak sesuai PEB dan berpotensi merugikan negara.
Hakim Pengadilan Pajak Junaidi Eko Widodo usulkan tiga langkah: audit ketat, pedoman pemungut pajak, serta kompetensi hakim dalam sengketa pajak
Organisasi Dokter Hewan Portugal meminta pemerintah menurunkan tarif PPN layanan veteriner menjadi 6% untuk semua hewan, mengacu pada arahan UE 2006
PT Grand Major Packaging Indonesia dapat izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai Jakarta, memungkinkan penundaan bea masuk dan pajak impor serta mendukung
Kemenkeu kembangkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Luar Negeri (SPP‑TDLN) untuk memungut PPN otomatis lewat platform, alih dari self‑assessment.
Penjualan aset kripto di Indonesia dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,21 % platform tidak dapat menghitung, sehingga transaksi tercatat di sistem DJP.
PMK No.15/2025 yang dikeluarkan 14 Februari 2025 menambah tiga tipe pemeriksaan pajak, mempercepat audit, dan memperkuat pengawasan transfer pricing.
Pemkot Surabaya hapus denda PBB-P2 tunggakan dan beri potongan BPHTB empat puluh persen, berlaku 1‑29 November 2025, untuk dorong pembelian properti.
Direktorat Bea dan Cukai keluarkan Keputusan KEP‑208/BC/2025, wajibkan potong kuota impor bebas bea otomatis lewat CEISA 4.0 mulai 4 November 2025.
Komisi IX DPR minta pemerintah beri stimulus dan relaksasi pajak agar perusahaan dapat menghindari PHK massal di tengah penurunan permintaan.
DJP menjelaskan perbedaan pegawai tetap dan tidak tetap dalam PPh Pasal 21, berdasarkan PMK 168/2023 dan UU Ketenagakerjaan, dampak pemotongan pajak.