Pajak Penjualan Kripto Dikenakan PPh Pasal 22 Final 0,21 Persen
6 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, menyatakan pada 6 November 2025 di Jakarta bahwa penjualan aset kripto dikenai PPh Pasal 22 final. Pajak ini dipungut oleh exchanger sebagai pemotong pajak.
Meskipun di banyak negara penghasilan kripto dipajaki berdasarkan capital gain (selisih harga beli dan jual), DJP menilai exchanger tidak dapat mengidentifikasi capital gain penjual. Karena pencatatan transaksi kripto sering tidak lengkap, wajib pajak harus mengungkapkan sendiri keuntungan, yang jarang dilakukan.
Sebagai hasilnya, tarif PPh Pasal 22 final ditetapkan sebesar 0,21 % (0,1 % + 0,11 % PPN). Dengan penunjukan exchanger sebagai pemungut, setiap transaksi tercatat dalam sistem DJP, memudahkan administrasi pajak bagi pelaku pasar.
Sumber: DDTCNews