Kemenkeu Luncurkan SPP‑TDLN untuk Pajak Transaksi Digital
6 November 2025 • Ben Asmadeus

Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengumumkan pengembangan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Luar Negeri (SPP‑TDLN) pada 6 November 2025. Sistem ini dirancang untuk memungut PPN atas transaksi digital yang dilakukan oleh penyedia luar negeri.
Sebelumnya pajak dipungut melalui mekanisme self‑assessment, di mana wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri. Dengan SPP‑TDLN, platform teknologi seperti payment gateway (penyedia layanan pembayaran), akuisisi pelanggan (acquirer) dan penerbit instrumen keuangan (issuer) akan memungut dan menyetor pajak secara otomatis saat transaksi terjadi, sesuai Pasal 32A Undang‑Undang Harmonisasi Perpajakan dan PP 68/2025.
Pendekatan otomatis ini diharapkan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak dari jutaan transaksi mikro harian, serta menutup potensi pajak yang belum teridentifikasi pada ekonomi digital. Pemerintah menilai sistem ini akan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak dan negara.
Sumber: DDTCNews