PT Grand Major Dapat Izin Kawasan Berikat Tunda Bea Masuk Pajak
6 November 2025 • Ben Asmadeus

Pada 6 November 2025, PT Grand Major Packaging Indonesia, produsen kemasan aluminium foil, resmi menerima izin Kawasan Berikat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Jakarta. Izin tersebut diberikan secara simbolik oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq.
Kawasan Berikat merupakan fasilitas kepabeanan yang memungkinkan perusahaan menunda pembayaran bea masuk serta pajak impor atas bahan baku yang masuk, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.04/2021 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No PER‑9/BC/2021.
Dengan penundaan bea masuk, perusahaan dapat menurunkan biaya produksi dan meningkatkan daya saing produk di pasar internasional. Langkah ini diharapkan memperkuat kontribusi sektor manufaktur terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sumber: Pajak.com