DJBC Terapkan Potong Kuota Impor Bebas Bea Masuk Otomatis
6 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan Keputusan KEP‑208/BC/2025 yang mewajibkan pemotongan kuota impor yang bebas bea masuk secara otomatis. Penerapan ini berlaku untuk semua kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC) serta kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) mulai 4 November 2025.
Pemotongan kuota otomatis dilakukan melalui portal CEISA 4.0 (sistem informasi bea cukai). Setelah fase pilot di beberapa kantor, DJBC menilai sistem siap diimplementasikan secara menyeluruh untuk mempercepat proses permohonan fasilitas pembebasan bea.
Fasilitas ini mencakup empat skema pembebasan bea berdasarkan PMK 176/2009‑188/2015, PMK 66/2015, PMK 217/2019, dan PMK 218/2019‑172/2022. Jika terjadi kendala teknis, pemotongan kuota dapat dilakukan secara manual, memastikan kelancaran bagi importir.
Sumber: DDTCNews