PMK 15/2025 Perketat Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing
6 November 2025 • Ben Asmadeus

Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak pada 14 Februari 2025. Regulasi ini memperkenalkan tiga tipe pemeriksaan—lengkap, terfokus, dan spesifik—untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam audit pajak. Tujuannya memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
PMK 15/2025 menggantikan ketentuan sebelumnya, termasuk PMK 17/2013, dengan menetapkan batas waktu audit masing‑masing lima, tiga, dan satu bulan. Selain menghapus kuesioner, regulasi menambahkan Term of Reference pada pemeriksaan terfokus serta mekanisme pembahasan temuan sementara, mempermudah verifikasi dokumen elektronik lintas negara. Langkah ini khususnya menargetkan area transfer pricing yang selama ini menjadi tantangan utama.
Bagi perusahaan multinasional, batas waktu yang lebih ketat dan ruang lingkup yang jelas diharapkan memperpendek proses audit serta meningkatkan kepastian pajak. Keberhasilan regulasi akan bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan dan kerja sama internasional. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menutup celah manipulasi harga antar afiliasi dan memperkuat keadilan sistem perpajakan.
Sumber: Pajak.com