Perbedaan Pegawai Tetap dan Tidak Tetap dalam PPh Pasal 21
6 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan penjelasan tentang perbedaan pegawai tetap dan tidak tetap dalam pengenaan PPh Pasal 21. Penjelasan tersebut dipublikasikan pada 6 November 2025 dan merujuk pada PMK No. 168/2023 serta Undang‑Undang Ketenagakerjaan.
Menurut PMK 168/2023, pegawai tetap memperoleh penghasilan secara teratur, bekerja penuh pada jabatan yang dipegang, dan biasanya diikat kontrak tertulis. Pegawai tidak tetap hanya menerima penghasilan bila bekerja berdasarkan hari, unit hasil, atau penyelesaian tugas tertentu. Dalam UU Ketenagakerjaan, status ini sejalan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan tidak tertentu (PKWTT).
Perbedaan status memengaruhi cara pemotongan PPh Pasal 21, sehingga perusahaan harus menyesuaikan perhitungan pajak sesuai karakteristik masing‑masing. Pemahaman ini penting bagi pemberi kerja, termasuk perusahaan outsourcing, untuk menghindari kesalahan pemotongan dan potensi sanksi.
Sumber: DDTCNews