Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB dan Diskon BPHTB hingga 40 Persen
6 November 2025 • Ben Asmadeus

Pemkot Surabaya meluncurkan program penghapusan denda PBB-P2 dan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga. Program berlaku 1‑29 November 2025 dan ditujukan untuk semua tunggakan PBB serta transaksi properti selama periode tersebut.
Penghapusan denda PBB-P2 mencakup tunggakan dari tahun berapapun, sementara potongan BPHTB maksimal empat puluh persen tergantung pada Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Untuk transaksi jual‑beli dengan NPOP hingga satu miliar rupiah, potongan sebesar dua puluh persen diberikan; transaksi non‑jual‑beli seperti warisan dengan NPOP sampai satu miliar mendapat potongan empat puluh persen. Potongan menurun menjadi lima hingga lima belas persen untuk nilai di atas satu miliar rupiah.
Program ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan penjualan properti dan mempermudah warga yang ingin memiliki atau memperbaharui hunian. Pembayaran BPHTB dapat dilakukan melalui virtual account BNI, Mandiri, atau Jatim, sedangkan PBB-P2 dapat dibayar lewat e‑commerce atau gerai modern. Dinas Pendapatan Kota Surabaya mengimbau masyarakat memanfaatkan fasilitas ini sebelum akhir November.
Sumber: DDTCNews