Pengadilan Pajak Usulkan Tiga Langkah Antisipasi Sengketa Digital
6 November 2025 • Ben Asmadeus

Jakarta, 6 November 2025 – Hakim Pengadilan Pajak Junaidi Eko Widodo menyampaikan tiga saran untuk mencegah sengketa pajak di era ekonomi digital. Saran tersebut dipaparkan dalam sidang terbuka Pengadilan Pajak yang dihadiri publik.
Perkembangan transaksi digital menghilangkan batasan fisik dan menimbulkan potensi pajak atas layanan online, terutama PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan). Menurut hakim, perbedaan data atau penafsiran aturan selama pemeriksaan dapat memicu sengketa, termasuk keberatan atas SKP (Surat Ketetapan Pajak).
Dengan memperkuat prosedur audit, menyusun pedoman bagi pemungut pajak, dan meningkatkan kompetensi hakim, diharapkan jumlah sengketa berkurang dan kepastian pajak bagi pelaku ekonomi digital meningkat.
Sumber: DDTCNews