DJBC Tahan 87 Kontainer Oplosan Minyak Sawit Rp28,7 Miliar
6 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menghentikan ekspor 87 kontainer berisi fatty matter (lemak total) pada 6 November 2025 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kontainer tersebut memiliki total berat 1.802 ton dengan nilai perkiraan Rp28,7 miliar. Penahanan dilakukan setelah petugas menemukan ketidaksesuaian dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama Institut Pertanian Bogor dan Satgasus Polri, fatty matter yang akan diekspor ternyata merupakan campuran nabati yang mengandung turunan minyak kelapa sawit (CPO). Dokumen PEB menyatakan barang tidak dikenakan bea keluar dan bukan barang larangan (Lartas), namun temuan laboratorium menunjukkan sebaliknya. Karena itu, DJBC dan pihak berwenang menahan kontainer untuk penelitian lebih lanjut.
Penahanan ini menegaskan komitmen Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, DJBC, dan Satgasus Polri dalam memperkuat pengawasan ekspor CPO guna mencegah kerugian negara. Investigasi lanjutan akan mencakup pemeriksaan pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan. Langkah serupa diharapkan meningkatkan kepatuhan eksportir dan melindungi penerimaan negara.
Sumber: DDTCNews