PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.
10 Nov 2025
Pemerintah melalui PMK No 72/2025 mengatur insentif PPh 21 yang dibebankan pemerintah bagi karyawan kontrak di sektor MICE yang memenuhi kriteria
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usulkan revit. Kota Tua dan RS Sumber Waras menjadi Proyek Strategis Nasional untuk percepatan izin.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I meluncurkan Taxpayers Charter dengan 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak, serta memberi penghargaan pada 10 November 2025.
BKN mengingatkan semua ASN mengaktifkan akun Coretax paling lambat 31 Desember 2025, mendukung reformasi pajak yang menggantikan SIDJP dan memudahkan
Coretax mewajibkan pemerintah membuat bukti pemungutan PPh 22 dengan NPWP, sehingga penjual tidak lagi perlu mengisi SSP. Aturan PMK 81/2024.
Kementerian Keuangan menginstruksikan semua pemerintah daerah mempercepat realisasi belanja APBD 2025, mengingat penurunan pengeluaran dan simpanan
Pegawai tetap dapat insentif PPh 21 DTP bila penghasilan bruto tetap tidak melebihi Rp10 juta, dihitung dari penghasilan Januari 2025 atau bulan
Pajak final UMKM 0,5% yang dibayar berlebih tidak dapat dipindahbukukan; wajib pajak harus mengajukan restitusi melalui Coretax, dengan batas
Uzbekistan buka zona pajak khusus di Karakalpakstan untuk AI, beri bea masuk, PPN, serta listrik US$0,05/kWh bagi investasi ≥ US$100 juta.
Bank Indonesia dan pemerintah menempatkan RUU Redenominasi dalam Prolegnas 2025‑2029, namun menegaskan tidak akan dipercepat demi stabilitas ekonomi
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan langkah-langkah pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai yang memenuhi kriteria, mulai verifikasi
Botswana, Afrika selatan kaya berlian, menerapkan pajak badan 22% dengan tarif khusus 15% untuk manufaktur/IFSC, PPN 14% dan transfer pricing 2019.