IKLAN
Memuat slot top-leaderboard…
BeritaPajak

Kriteria Pegawai untuk Insentif PPh 21 DTP Oktober‑Desember 2025

10 November 2025 • Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article…
Kriteria Pegawai untuk Insentif PPh 21 DTP Oktober‑Desember 2025
Illustrasi dokumen peraturan pajakGambar: news.ddtc.co.id

JAKARTA – Pemerintah menetapkan kriteria pegawai tetap yang berhak atas insentif PPh 21 DTP (insentif pajak penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah). Kelayakan didasarkan pada penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta. Penetapan berlaku untuk semua sektor, termasuk pariwisata.

Batas Rp10 juta dihitung menggunakan penghasilan pada masa pajak Januari 2025 bagi pegawai yang mulai bekerja sebelum Januari 2025, atau menggunakan penghasilan bulan pertama kerja bagi yang baru mulai pada tahun 2025. Hanya penghasilan tetap tiap bulan yang dihitung; komponen tidak teratur seperti bonus, THR, atau lembur insidentil dikecualikan. Insentif untuk sektor pariwisata mulai diberikan pada Oktober 2025.

Periode pemberian insentif terbatas pada Oktober‑Desember 2025. Pemberi kerja wajib melaporkan realisasi insentif melalui SPT Masa PPh 21/26; kegagalan melaporkan satu masa pajak dapat mengakibatkan pencabutan seluruh insentif tahun 2025. Hal ini menuntut kepatuhan administrasi bagi perusahaan dan karyawan.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article…

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article…