Mekanisme Insentif PPh Pasal 21 DTP bagi Pegawai Tertentu
10 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak merilis pedoman tentang insentif PPh Pasal 21 DTP yang ditujukan bagi pegawai tertentu. Pedoman tersebut mulai berlaku pada tahun 2025 dan mengatur tata cara pemberian insentif pajak tersebut.
Mekanisme pemberian meliputi tiga tahap: pertama, verifikasi kelayakan pegawai berdasarkan kriteria penghasilan dan status; kedua, perusahaan mengirimkan data pegawai yang memenuhi ke kantor pajak; ketiga, kantor pajak menyetujui dan mencairkan insentif kepada perusahaan.
Insentif ini mengurangi penghasilan kena pajak pegawai yang berhak, sehingga menurunkan beban PPh Pasal 21 yang dipotong dari gaji. Bagi perusahaan, penyesuaian pada sistem penggajian diperlukan untuk mencerminkan pengurangan pajak tersebut.
Sumber: DDTCNews