Penjualan ke Pemerintah Tak Perlu SSP PPh 22 Setelah Coretax
10 November 2025 • Ben Asmadeus

Pada 10 November 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa wajib pajak yang menjual barang kepada instansi pemerintah tidak lagi harus membuat Surat Setoran Pajak (SSP) untuk PPh Pasal 22. Hal ini berlaku sejak berlakunya sistem coretax.
Coretax mewajibkan instansi pemerintah membuat bukti pemungutan PPh 22 menggunakan NPWP mereka, yang otomatis tercatat di portal rekanan. Jika transaksi dibebaskan pajak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB), bukti pemungutan tetap harus diterbitkan dengan nilai nol dan mencantumkan dasar fasilitas. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 223 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.
Dengan perubahan ini, penjual tidak perlu lagi mengisi SSP, sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana. Bukti pemungutan tetap diperlukan untuk transaksi ekspor dan impor, yang masih menggunakan Surat Setoran Cukai dan Pajak Impor (SSCP) atau Bukti Penerimaan Negara (BPN). Kebijakan ini diharapkan memperlancar pembayaran pajak dan meningkatkan transparansi.
Sumber: DDTCNews