Kelebihan Setor PPh Final Nol Koma Lima Persen UMKM Tidak Bisa
10 November 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA, 10 November 2025 – Pemerintah belum mengeluarkan kepastian perpanjangan pemanfaatan PPh final UMKM sebesar 0,5% serta aturan teknisnya. Ketidakjelasan tersebut menimbulkan pertanyaan bagi wajib pajak yang telah menyetorkan pajak tersebut.
Jika wajib pajak membayar lebih, pembayaran tersebut tidak dapat dipindahbukukan (pemindahbukuan, yaitu pengalihan kredit pajak ke periode atau jenis pajak lain) karena Pasal 109 ayat (3) PMK 81/2024 melarang hal itu. Selain itu, Pasal 7 ayat (5) PMK 164/2023 menganggap penyetoran PPh final UMKM 0,5% sebagai penyampaian SPT, sehingga kelebihan tidak dapat dipindahbukukan.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan melalui sistem Coretax pada menu Formulir Restitusi Pajak. DJP (Direktorat Jenderal Pajak) memiliki waktu penyelesaian maksimal 12 bulan, atau 1 bulan bila menggunakan skema percepatan.
Sumber: DDTCNews